Warga Negara dan Negara


NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Teori Terbentuknya Negara
  • Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
  • Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
  • Penaklukan
  • Peleburan
  • Pemisahan diri
  • Pendudukan suatu wilayah

UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.

BENTUK NEGARA









Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
  • Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
  • Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
  • Menumpuknya pekerjaan di pusat
  • Keterlambatan keputusan dari Pusat
  • Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
  • Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.

BENTUK KENEGARAAN

Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.

Sifat-sifat Negara
  • Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
  • Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Berikut adalah contoh negara dan sistem pemerintahannya.

Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Kanada
Kanada sebagai negara persemakmuran (commonwealth) dari Inggris sedikit banyak mengadopsi sistem pemerintahan serta konstitusi-konstitusi yang diadopsi dari konstitusi Inggris. Selain itu Kanada juga secara simbolik dipimpin oleh Ratu Inggris meskipun dalam pelaksanaannya lebih banyak banyak diwakilkan kepada gubernur jenderal ataupun perdana menteri. Tulisan ini akan membahas mengenai bentuk negara Kanada serta sistem pemerintahannya.
Bentuk Negara Kanada
Kanada merupakan negara federal dan juga merupakan negara persemakmuran Inggris, dimana sistem pemerintahannya mengikuti sistem pemerintahan Inggris. Kanada dapat dikatakan sebagai negara federal yang telah mengalami modifikasi. Unit-unit federasi di Kanada sesungguhnya bukanlah negara bagian dalam pengertian sebenarnya. Unit-unit federasi Kanada disebut propinsi, meskipun jauh lebih berkuasa dibandingkan otoritas lokal di Inggris. Kanada merupakan negara dominion Inggris tertua yang memiliki pemerintahan sendiri sebab Kanada merupakan koloni pertama yang menerima status dominion. Status dominion berarti pemerintahan sendiri yang bertanggung jawab kepada pihak lain. Pengadopsian status dominion secara umum pada tahun-tahun berikutnya terinspirasi oleh keberhasilan Kanada dalam menerapkan status itu. Sistem federal Kanada dibentuk oleh British North America Act tahun 1897, dengan wilayah yang semula terdiri dari empat propinsi yakni Ontario, Quebec, Nova Scotia dan New Brunswick. Federasi itu segera diperluas sehingga meliputi tujuh propinsi dan sekarang menjadi sepuluh propinsi yakni British Columbia, Alberta, Saskatchewan, Manitoba, Ontario, Quebec, Newfoundland and Labrador, New Brunswick, Nova Scotia and Prince Edward Island. Selain itu juga terdapat tiga teritori yaitu Yukon, Northwest Territories and Nunavut.
Di Kanada kewenangan propinsi disebutkan dalam konstitusi sebagai kekuasaan simpanan (reserve of powers) diserahkan kepada otoritas federal sehingga meskipun dafta kewenangan otoritas federal sebenarnya tercantum dalam undang-undang induk tahun 1867, rincian ini hanyalah demi untuk memperjelas bukan mengurangi kekuasaaan federal. Pemberian kekuasaan kepada propinsi sangat penting mencakup masalah-masalah yang tidak dikenal dalam pemerintah lokal biasa seperti amandemen konstitusi, perpajakan langsung dalam propinsi, penyelenggaraan pengadilan pidana dan perdata serta kontrol pemerintahan kota dalam propinsi. Masing-masing propinsi di pimpin oleh seorang letnan-gubernur yang diangkat oleh pemerintah dominion.
Sesungguhnya sistem negara kesatuan telah pernah dicoba oleh Kanada menurut Undang-Undang tahun 1840 (the act of 1840) namun tidak berhasil. Undang-undang tersebut hanya berlaku untuk Quebec dan Ontario sementara muncul keinginan dari dua atau bahkan tiga propinsi lainnya untuk menerapkan sistem pemerintahan yang sama dengan Quebec dan Ontario. Perserikatan diantara propinsi ini kemudian tidak berjalan dengan baik dan semakin buruk, perserikatan ini tidak menyelesaikan masalah apapun. Tak satupun sesuai dengan situasi saat itu mengingat adanya fakta tambahan bahwa wilayah Kanada sampai saat itu belum terbuka. Sistem kesatuan meski telah diupayakan pada unit-unit politik yang ada ternyata tidak berhasil. Oleh karena itu para negarawan terkemuka Kanada menemukan kompromi antara sistem federal yang sebenarnya yang sudah tidak dipercaya lagi dengan sistem kesatuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat Kanada. Kompromi ini adalah persatuan federal yang mengurangi kemungkinan munculnya konflik serius.
Sistem Pemerintahan Kanada
Pada dasarnya Kanada menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional dengan sistem parlementer yang mengikuti model pemerintahan Inggris. Kanada dikepalai oleh ratu Inggris yakni Ratu Elizabeth II dimana kekuasannya diwakilkan kepada seorang Gubernur Jenderal. Gubernur Jenderal merupakan perwakilan pribadi Ratu Elizabet II dan juga sebagai kepala parlemen Kanada yang resmi dengan kekuasaan yang sangat terbatas. Parlemen Kanada terdiri dari Senat dan House of Common. Sebagai negara yang menganut monarki konstitusional, Kanada juga sebenarnya dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertanggung jawab dalam sebuah kabinet. Anggota-anggota kabinet ini bertanggung jawab kepada perdana menteri dan menjabat apabila House of Commons tetap menghendakinya. Ratu dan khususnya Gubernur Jenderal, memimpin hanya atas nama saja serta sedikit sekali memiliki kekuasaan yang sesungguhnya, karena mereka hampir selalu bertindak sesuai nasihat dari Kepala Pemerintahan Kanada, yaitu Perdana Menteri. Mereka menjabat secara simbolis sebagai pemerintahan yang berkelanjutan, yaitu ketika sedang terjadi perubahan pemerintahan. Seorang Gubernur Jenderal di Kanada memiliki kekuasaan untuk memveto undang-undang parlemen propinsi atas nasihat pemerintah dominion.
Senat di Kanada diangkat oleh Raja atau Ratu melalui gubernur jenderal, dalam pelaksanaannya atas nasehat Kementerian saat itu. Anggota Senat Kanada terdiri dari 102 orang tetapi jumlah wakil dari berbagai propinsi berkisar antara empat orang hingga dua puluh empat orang. Senator diangkat untuk seumur hidup tetapi menurut kondisi tertentu. Seorang senator palingsedikit harus berusia 30 tahun, bertempat tinggal di propinsi yang diwakilinya, penduduk asli atau orang asing yang yang telah menerima kewarganegaraan dari Ratu dan memiliki kekayaan sekurang-kurangnya bernilai 4000 dollar. Anggota Senat bisa mundur kapanpun dia menghendaki dan harus melepaskan jabatan jika absen dalam dua sidang berturut-turut, berubah kesetiaan, mengalami kebangkrutan, dihukum atas tindak pidana yang tergolong berat atau tidak lagi memenuhi syarat-syarat untuk menjadi anggota Senat. Fungsi Senat adalah sebagai penasehat dan juga terkadang diperbolehkan untuk membuat perubahan-perubahan kecil dan rancangan undang-undang.
Kekuasaan pemerintahan Kanada sesungguhnya berada di House of Commons. Anggota House of Commons dipilih secara langsung melalui pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun sekali. Namun pemilihan ini juga dapat dilaksanakan apabila ada isu-isu yang meminta hal itu dan kebanyakan anggota House of Commons bubar sebelum masa jabatannya selesai. 
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Kanada adalah sebuah negara federal serta merupakan negara persemakmuran Inggris. Sistem federal di Kanada cukup berbeda dengan sistem federal lainnya, dimana tidak terdapatnya negara-negara bagian melainkan propinsi-propinsi yang memiliki otoritas yang cukup tinggi. Dari segi pemerintahan, pada dasarnya Kanada dipimpin oleh Ratu Inggris yakni Ratu Elizabeth II, yang dalam pelaksanaannya diwakilkan kepada seorang gubernur jenderal. Selain itu juga Kanada memiliki seorang perdana menteri yang menyusun kabinet sendiri. Parlemen Kanada terdiri atas Senat dan House of Commons.

Referensi:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman Berbelanja melalui Website E-commerce

Resensi Film Freaky Friday

Makalah Aspek Keuangan: Komponen Biaya/ Anggaran