Warga Negara dan Negara
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri
secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori
Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara
juga dapat terbentuk karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan suatu wilayah
UNSUR
NEGARA
Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas
wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian
itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian
Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian
Multilateral
Rakyat : Harus ada
orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara
harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta
melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
BENTUK
NEGARA
Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Negara
yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di
Pusat.
Bentuk
Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
- Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
- Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
- Menumpuknya pekerjaan di pusat
- Keterlambatan keputusan dari Pusat
- Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
- Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara
Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu
negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri
sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam
suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan
dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan
satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang
diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang
biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
BENTUK
KENEGARAAN
Negara
Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara
Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris
sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut
tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni : Gabungan
dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni
Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni
Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara
Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat
Negara
- Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
- Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Warga
Negara
Unsur penting suatu Negara adalah
rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat
tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut
Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk :
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
1. Warga Negara :
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing :
Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk :
Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria
untuk menjadi warga Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis :
Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli :
Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius
Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap
(Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride).
Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan,
yaitu :
a.
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak
kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi :
Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
Berikut adalah contoh negara dan sistem pemerintahannya.
Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Kanada
Kanada sebagai negara persemakmuran (commonwealth) dari Inggris sedikit
banyak mengadopsi sistem pemerintahan serta konstitusi-konstitusi yang diadopsi
dari konstitusi Inggris. Selain itu Kanada juga secara simbolik dipimpin oleh
Ratu Inggris meskipun dalam pelaksanaannya lebih banyak banyak diwakilkan
kepada gubernur jenderal ataupun perdana menteri. Tulisan ini akan membahas
mengenai bentuk negara Kanada serta sistem pemerintahannya.
Bentuk Negara Kanada
Kanada merupakan negara federal dan juga merupakan
negara persemakmuran Inggris, dimana sistem pemerintahannya mengikuti sistem
pemerintahan Inggris. Kanada dapat dikatakan sebagai negara federal yang telah
mengalami modifikasi. Unit-unit federasi di Kanada sesungguhnya bukanlah negara
bagian dalam pengertian sebenarnya. Unit-unit federasi Kanada disebut propinsi,
meskipun jauh lebih berkuasa dibandingkan otoritas lokal di Inggris. Kanada
merupakan negara dominion Inggris tertua yang memiliki pemerintahan sendiri
sebab Kanada merupakan koloni pertama yang menerima status dominion. Status
dominion berarti pemerintahan sendiri yang bertanggung jawab kepada pihak lain.
Pengadopsian status dominion secara umum pada tahun-tahun berikutnya
terinspirasi oleh keberhasilan Kanada dalam menerapkan status itu. Sistem
federal Kanada dibentuk oleh British
North America Act tahun 1897, dengan wilayah yang semula terdiri dari empat
propinsi yakni Ontario, Quebec, Nova Scotia dan New Brunswick. Federasi itu
segera diperluas sehingga meliputi tujuh propinsi dan sekarang menjadi sepuluh
propinsi yakni British Columbia, Alberta,
Saskatchewan, Manitoba, Ontario, Quebec, Newfoundland and Labrador, New
Brunswick, Nova Scotia and Prince Edward Island. Selain itu juga terdapat tiga teritori yaitu Yukon, Northwest Territories and Nunavut.
Di Kanada kewenangan propinsi disebutkan dalam
konstitusi sebagai kekuasaan simpanan (reserve
of powers) diserahkan kepada otoritas federal sehingga meskipun dafta
kewenangan otoritas federal sebenarnya tercantum dalam undang-undang induk
tahun 1867, rincian ini hanyalah demi untuk memperjelas bukan mengurangi
kekuasaaan federal. Pemberian kekuasaan kepada propinsi sangat penting mencakup
masalah-masalah yang tidak dikenal dalam pemerintah lokal biasa seperti
amandemen konstitusi, perpajakan langsung dalam propinsi, penyelenggaraan
pengadilan pidana dan perdata serta kontrol pemerintahan kota dalam propinsi.
Masing-masing propinsi di pimpin oleh seorang letnan-gubernur yang diangkat
oleh pemerintah dominion.
Sesungguhnya sistem negara kesatuan telah pernah
dicoba oleh Kanada menurut Undang-Undang tahun 1840 (the act of 1840) namun tidak berhasil. Undang-undang tersebut
hanya berlaku untuk Quebec dan Ontario sementara muncul keinginan dari dua atau
bahkan tiga propinsi lainnya untuk menerapkan sistem pemerintahan yang sama
dengan Quebec dan Ontario. Perserikatan diantara propinsi ini kemudian tidak
berjalan dengan baik dan semakin buruk, perserikatan ini tidak menyelesaikan
masalah apapun. Tak satupun sesuai dengan situasi saat itu mengingat adanya
fakta tambahan bahwa wilayah Kanada sampai saat itu belum terbuka. Sistem
kesatuan meski telah diupayakan pada unit-unit politik yang ada ternyata tidak
berhasil. Oleh karena itu para negarawan terkemuka Kanada menemukan kompromi
antara sistem federal yang sebenarnya yang sudah tidak dipercaya lagi dengan
sistem kesatuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat Kanada. Kompromi ini
adalah persatuan federal yang mengurangi kemungkinan munculnya konflik serius.
Sistem Pemerintahan Kanada
Pada dasarnya Kanada menganut sistem pemerintahan
monarki konstitusional dengan sistem parlementer yang mengikuti model
pemerintahan Inggris. Kanada dikepalai oleh ratu Inggris yakni Ratu Elizabeth
II dimana kekuasannya diwakilkan kepada seorang Gubernur Jenderal. Gubernur
Jenderal merupakan perwakilan pribadi Ratu Elizabet II dan juga sebagai kepala
parlemen Kanada yang resmi dengan kekuasaan yang sangat terbatas. Parlemen
Kanada terdiri dari Senat dan House of
Common. Sebagai negara yang menganut monarki konstitusional, Kanada juga
sebenarnya dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertanggung jawab dalam
sebuah kabinet. Anggota-anggota kabinet ini bertanggung jawab kepada perdana
menteri dan menjabat apabila House of Commons
tetap menghendakinya. Ratu dan khususnya Gubernur
Jenderal, memimpin hanya atas nama saja serta sedikit sekali memiliki kekuasaan
yang sesungguhnya, karena mereka hampir selalu bertindak sesuai nasihat dari
Kepala Pemerintahan Kanada, yaitu Perdana Menteri. Mereka menjabat secara
simbolis sebagai pemerintahan yang berkelanjutan, yaitu ketika sedang terjadi
perubahan pemerintahan. Seorang
Gubernur Jenderal di Kanada memiliki kekuasaan untuk memveto undang-undang
parlemen propinsi atas nasihat pemerintah dominion.
Senat di Kanada diangkat oleh Raja atau Ratu melalui
gubernur jenderal, dalam pelaksanaannya atas nasehat Kementerian saat itu.
Anggota Senat Kanada terdiri dari 102 orang tetapi jumlah wakil dari berbagai
propinsi berkisar antara empat orang hingga dua puluh empat orang. Senator
diangkat untuk seumur hidup tetapi menurut kondisi tertentu. Seorang senator
palingsedikit harus berusia 30 tahun, bertempat tinggal di propinsi yang
diwakilinya, penduduk asli atau orang asing yang yang telah menerima
kewarganegaraan dari Ratu dan memiliki kekayaan sekurang-kurangnya bernilai
4000 dollar. Anggota Senat bisa mundur kapanpun dia menghendaki dan harus
melepaskan jabatan jika absen dalam dua sidang berturut-turut, berubah
kesetiaan, mengalami kebangkrutan, dihukum atas tindak pidana yang tergolong
berat atau tidak lagi memenuhi syarat-syarat untuk menjadi anggota Senat.
Fungsi Senat adalah sebagai penasehat dan juga terkadang diperbolehkan untuk
membuat perubahan-perubahan kecil dan rancangan undang-undang.
Kekuasaan pemerintahan Kanada sesungguhnya berada di House of Commons. Anggota House of Commons dipilih secara langsung
melalui pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun sekali. Namun pemilihan
ini juga dapat dilaksanakan apabila ada isu-isu yang meminta hal itu dan
kebanyakan anggota House of Commons
bubar sebelum masa jabatannya selesai.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa
bentuk negara Kanada adalah sebuah negara federal serta merupakan negara
persemakmuran Inggris. Sistem federal di Kanada cukup berbeda dengan sistem
federal lainnya, dimana tidak terdapatnya negara-negara bagian melainkan
propinsi-propinsi yang memiliki otoritas yang cukup tinggi. Dari segi
pemerintahan, pada dasarnya Kanada dipimpin oleh Ratu Inggris yakni Ratu
Elizabeth II, yang dalam pelaksanaannya diwakilkan kepada seorang gubernur
jenderal. Selain itu juga Kanada memiliki seorang perdana menteri yang menyusun
kabinet sendiri. Parlemen Kanada terdiri atas Senat dan House of Commons.
Referensi:
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
http://gebypurnama.blogspot.com/2013/05/bentuk-negara-dan-sistem-pemerintahan.html
http://gebypurnama.blogspot.com/2013/05/bentuk-negara-dan-sistem-pemerintahan.html
Strong, C.F.2010.Konstitusi-Konstitusi Politik Modern.Bandung: Nusa Media
“Pemerintahan Kanada”, dikutip dari <http://www.canadainternational.gc.ca/indonesia-indonesie/about-a_propos/government-gouvernement.aspx?lang=ind&view=d> (pada tanggal 7 Mei 2012)
“Sistem Pemerintahan Kanada”, dikutip dari < http://englishland.or.id/TOEFL/10-sistem_pemerintahan_canada.htm> (pada tanggal 7 Mei 2012)
Komentar
Posting Komentar