Etika Menulis di Internet

Internet saat ini telah menjadi sebuah dunia yang mampu menarik minat semua kalangan. Segala macam informasi dapat dijumpai di internet. Dari menulis blog, email, chatting dan sebagainya kita lakukan untuk menyampaikan aspirasi atau sekadar memberikan informasi kepada pembaca. Dalam menulis di internet pun ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, sebelum kita menulis di internet, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu etika-etika menulis di internet dan kemudian menerapkannya.

 Berikut ini adalah etika-etika dalam menulis di internet:
  1. Jagalah kehormatan diri Anda di Internet sebagaimana Anda menjaganya dalam kehidupan nyata. Jangan hanya karena Anda merasa tidak dikenali lalu berlaku kasar atau tidak pantas.
  2. Ingatlah bahwa di Internet Anda berhubungan dengan manusia, bukan hanya komputer. Perlakukanlah mereka sebaik perlakuan yang anda inginkan dari mereka. Bisa juga dibalik. Perlakuan yang Anda terima akan sepadan dengan cara anda memperlakukan mereka.
  3. Jangan memboroskan bandwidth dan waktu akses dengan mengirim grafik, gambar dsb. Kecuali memang tak terhindarkan.
  4. Jangan terdorong untuk selalu kontroversial. Dunia ini sudah penuh keragaman. Hargailah pendapat orang lain dan jangan memaksakan pendapat. Jangan memulai atau memprovokasi pertengkaran yang dapat dihindarkan atau dihentikan.
  5. Berbagilah pengetahuan yang berharga. Internet akan berkembang terus dan akan semakin mudah diakses. Saling berbagilah untuk meningkatkan kualitas diri.
  6. Hindarkan anak anak dari informasi yang belum sesuai bagi pertumbuhannya. Internet adalah sumber informasi tanpa batas dan sangat mudah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Awasilah bagaimana anak Anda menggunakan internet.
  7. Jangan melanggar hukum. Hukum yang berlaku didunia nyata, banyak yang juga berlaku di Internet, termasuk hak perorangan, kecurangan dan penyesatan, hak cipta dan merk, gangguan, hujatan dan masalah kerahasiaan. Berlaku wajarlah seperti didunia nyata.
  8. Hormatilah privasi peserta lainnya. Jangan menyebar e-mail address seseorang tanpa ijin, seperti halnya kita tidak meyebarkan nomor telepon seseorang semaunya. Juga jangan mendaftarkan email orang lain ke milis atau newsgroup tanpa seijinnya.
  9. Jangan memanfaatkan keberadaan anggota group untuk tujuan lain. Keberadaan banyak orang di Internet memang dapat dimanfaatkan untuk bisnis, tetapi tidak semua milis atau news group pantas untuk itu.
  10. Siaplah memaafkan kesalahan seseorang. Internet dihuni banyak orang, bukan komputer. Dan manusia dapat saja berbuat salah.
Selain 10 point etika yang ada di atas, ada pula etika lain yang berkaitan dengan Cara Menulis yang baik, berikut point-pointnya :
  1. Gunakan bahasa yang sopan, EYD yang benar dan tata bahasa yang benar pula. Tulisan yang dibuat berisi kata-kata yang sesuai dengan EYD, tata bahasa yang benar dan sopan sehingga tidak menimbulkan kemarahan orang lain.
  2. Jangan berteriak-teriak. Menulis dengan mengaktifkan huruf besar (kekunci Caps Lock) dapat diartikan sebagai pertanda kemarahan dan kurang ajar. Orang mungkin menganggap anda sebagai pengguna internet yang tidak baik, atau tidak sopan sama sekali. Anda tentu pergi sekolah dan belajar membuat karangan, jadi gunakan ilmu tersebut. Gunakan huruf besar dan kecil pada tempatnya, bukan huruf besar semuanya. Hal ini berkaitan dengan tata bahasa yang disebutkan di atas.
  3. Kenali dengan siapa anda bicara. Salah satu siasat perang Tzun Zu (atau Shin Zui ya? ) adalah “kenali dirimu dan kenali lawanmu maka kau akan selamat dalam pertempuran”. Mengenali lawan bicara kita akan membuat kita lebih berhati-hati dalam menulis. Jika belum mengenali siapa lawan bicara (atau lebih tepatnya lawan menulis ya?), gunakan bahasa yang umum. Tidak gaul dan sedikit resmi tidak masalah yang penting tidak menimbulkan masalah.
  4. Jangan berlebihan. Berlebihan dalam memakai tanda baca dan huruf. Biasanya remaja yang menggunakan “teknik” ini. Yang mereka lakukan adalah mengkombinasi huruf dengan angka dan tanda baca sulit seperti ini:
  • k4p4n l@g! m@3n c3 Z06za? (kapan lagi maen ke jogja?)
  • 7@m b12apa? (jam berapa?)
Bagi sebagian orang mungkin menganggap paduan huruf dan simbol diatas membuat tulisan menjadi lebih menarik. Tapi dari pengalaman , tak sedikit pula orang yang uring-uringan mendapat SMS seperti diatas. Bisa rumit kalau urusan bisnis menggunakan teknik seperti di atas. Misalnya jika SMS berkaitan dengan nomor rekening dan jumlah uang yang perlu ditransfer. Atau yang menuliskan kata atau kalimat yg diakhiri dengan simbol berlebihan. Misal :
  • batuk pilek itu karena virus !!!!!
  • kenapa ya bisa begitu ????
Ini juga mengganggu karena terkesan memaksa, tidak sabaran, tidak sopan dan dapat menimbulkan penilaian negatif lain.
  1. Jangan asumsikan bahwa anda berhak mendapatkan jawaban. Pada saat anda bertanya pasti anda ingin sebuah jawaban, tapi jawaban itu kadang tidak anda dapatkan, berasumsi anda mendapat jawaban akan membuat anda kesal bila yang terjadi tidak sesuai keinginan.
  2. Beri judul yang sesuai dan deskriptif. Saat membuat post di blog misalnya, buatlah judul yang menarik yang sesuai dengan isinya sehingga pembaca dapat mudah mengerti apa yang anda tulis.
  3. Jelaskan masalah anda secara detil berikut dengan data yang ada. Bila yang ada tulis sebuah berita, maka lengkapilah dengan data atau sumber yang benar.
  4. Buat agar e-mail anda informatif dan tidak asal panjang lebar.
  5. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Hal ini berkaitan dengan EYD dan tata bahasa.
  6. Jangan langsung mengklaim bahwa kesalahan ada pada pihak lain. Komentar-komentar orang pasti berbeda-beda, saat menghadapi orang yang berkomentar tidak baik jangan langsung mengklaim pihak tersebut salah, karena dapat menimbulkan perang kata-kata.
  7. Jika ada yang menjawab dengan kasar, biarkan saja. Tidak meladeni orang-orang yang berkata kasar, karena dengan meladeni mereka anda hanya akan membuang waktu.
  8. Jangan mudah tersinggung. Banyaknya kata-kata yang ada memungkinkan kita untuk tersinggung, tapi bila terus tersinggung hanya keributan yang didapat akhirnya.
  9. Jangan melakukkan personal attack. Melakukan singgungan terhadap seseorang dapat merugikan anda.
  10. Jangan menulis hal-hal yang berbau SARA dan Pornografi. Hal ini sudah jelas di atur dalam undang-undang dan jelas juga ancamannya.
  11. Tidak membajak atau memanipulasi  karya orang lain tanpa ijin (plagiat). Saat menulis sesuatu yang bersumber dari pihak lain, hendaklah anda menulis sumbernya, baik berupa URL, judul buku, jurnal, dsb.
  12. Tidak merugikan banyak orang. Tidak menulis berita palsu yang sifatnya membodohi orang lain atau melakukan suatu tipuan untuk keuntungan diri sendiri.
  13. Biasakan menulis sumber referensi. Hal ini akan menghindarkan anda dari plagiatisme.
  14. Berguna bagi pembaca. Tulisan yang anda buat hendaklah memberikan informasi yang berguna bagi banyak orang.
    Dan berikut ini merupakan hal-hal yang juga harus diperhatikan karena dilarang dan menyebabkan kerugian:
    1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,judi,menghina dan mencemarkan nama baik,mengancam,membohongi dan menyesatkan,menyinggung SARA dan menakut-nakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
    2. Terlalu sering menulis kata-kata dengan huruf kapital/huruf besar,karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah.
    3. Melakukan FLOOD atau menulis kalimat secara terus-menerus dan berulang-ulang. 
    4. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau dokumen elektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.
    5. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key logging dapat terjerat dalam perbuatan ini.
    6. Melakukan hal yang dapat menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di kategorikan dalam perbuatan ini.

    Tulisan yang beredar di internet juga di atur oleh undang-undang yang ditetapkan tahun 2008. Undang-undang yang mengatur hal tersebut adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) yang berarti ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
    Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
    1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
    2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
    3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
    4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).




    Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
    1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
    2. Akses ilegal (Pasal 30).
    3. Intersepsi ilegal (Pasal 31).
    4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
    5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
    6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
    Dibawah ini beberapa pasal yang ada di dalam UUITE tentang larangan yang di atur :
    Pasal 27
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
    (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
    Pasal 28
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
    Pasal 45
    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    Dengan adanya undang-undang tersebut sudah pasti kita harus lebih berhati-hati dalam menulis di internet baik dalam blog, jejaring sosial atau yang lainnya. Untuk itu diperlukan etika dalam menulis di internet, salah satu seminar Quarter Deck tahun 1996 merumuskan Etika berinternet yang oleh sekelompok orang diberi nama “TEN COMMANDMENTS OF THE NET“. Mereka berharap Etika ini dapat dipergunakan untuk membuat Internet semakin
    bermanfaat bagi manusia.

    Kita memang mempunyai kebebasan dan hak untuk memberikan pendapat, tetapi ingat, semua itu memiliki batasan-batasan. Kita tidak perlu takut untuk menulis jika hal itu memang bermanfaat dan tidak merugikan orang lain, yang terpenting cobalah untuk saling menghormati hak orang lain.



    Sumber Referensi:

    http://ekafitriana3.wordpress.com/2012/10/11/etika-menulis-di-internet/
    http://nadillaikaputri.wordpress.com/2012/10/02/etika-menulis-di-internet/
    http://risqha21.wordpress.com/2013/10/04/etika-menulis-di-internet/

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Pengalaman Berbelanja melalui Website E-commerce

    Resensi Film Freaky Friday

    Makalah Aspek Keuangan: Komponen Biaya/ Anggaran