Dampak Negatif Melalui Teknologi Informasi
THREATS (JENIS-JENIS ANCAMAN)
MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI
Jenis-jenis ancaman dapat
dikelompokan berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Berikut ini merupakan
jenis-jenis ancaman IT yang dikelompokkan berdasarkan jenis aktivitas, motif
kegiatan dan sasaran kejahatan.
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
Berdasarkan jenis aktivitas yang
dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)melakukannya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu,
ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet, contoh kejahatan ini adalah
aktivitas port scanning atau probing yang dilakukan untuk melihat
servis-servis apa saja yang terdapat di server target.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku, karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
- Cyber Espionage & Sabotage and Extortion
Cyber Espionage.
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringankomputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
Sabotage and Extortion
Merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic
bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program
komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
- Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
- Carding
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain, dan digunakan
dalam transaksi perdaganan di internet, seperti nomor kartu kredit dan nomor
PIN ATM.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus
tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya. Contoh kasus: virus bebek, I love you dan brontok.
- Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail, dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya
minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki
kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna.
Jadi, hacker memiliki
konotasi yang netral. Mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang, para cracker
ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkankemampuannya untuk hal
yang negatif.
Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus hingga
pelumpuhan target sasaran.
- Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
- Typosquatting
Merupakan kejahatan dengan membuat
domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
- Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan
pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling seringterjadi adalah Software
Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
- Sebagai Tindakan Murni Kriminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan
semacam ini adalah Carding.
- Cybercrime sebagai Kejahatan “Abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet
yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan, apakah itu merupakan
tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
- Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain:
- Pornografi.
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang,mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, sertamengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking.
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang. Misalnya: dengan menggunakan email yang
dilakukan secara berulang-ulang, seperti halnya teror di dunia maya.
- Cyber-Tresspass.
Kegiatan yang dilakukan melanggar
area privasi orang lain. Misalnya: Web Hacking, breaking the PC, Probing,
Port Scanning, dsb.
- Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik
orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting,
hijacking dan data forgery.
- Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah.
BEBERAPA KASUS CYBER CRIME
- Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP
(Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap
“userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.
Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung.
- Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering
dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan
istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu
situs web dibajak setiap harinya.
- Probing dan port scanning.
Salah satu langkah yang dilakukan
cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing”
untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai
contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan
program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal
ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda
terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar
terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan
memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi
kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir
(dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja), ataukah sudah
dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai
kejahatan?
Berbagai program yang digunakan
untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh
secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap”
(untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang
berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan
dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
- Virus.
Seperti halnya di tempat lain, virus
komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak, seperti virus Mellisa, I love
you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang
dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat
virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
- Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak
melakukan pencurian, penyadapan ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan
hilangnya layanan, maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada
kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila
seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah
bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami
kerugian finansial.
DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga
dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools
untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack
meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan
dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat
dari DoS attack saja.
- Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name)
digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak
orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal.
Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting.
Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan
perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com)
Kejahatan lain yang berhubungan
dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip
dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang
digunakan saat ini adalah typosquatting.
PENANGGULANGAN CYBERCRIME
Aktivitas pokok cybercrime
adalah penyerangan terhadap content, sistem komputer dan sistem
komunikasi milik orang lain atau milik umum di dalam cyberspace. Cybercrime
dapat dilakukantanpa mengenal batas teritorial dan tidak harus berinteraksi
langsung antara pelaku dengankorban kejahatan, hal ini karena sifat internet
yang global. Oleh karena itu semua, negara harus mewaspadai perkembangan
kejahatan di dunia maya tersebut. Berikut adalah upaya-upaya yang dapat
dilakukan untuk menanggulangi merebaknya kejahatan di dunia maya, antara lain:
- Pengamanan Sistem
Langkah awal yang harus dilakukan
para pengguna teknologi internet adalah mengamankan sistem komputernya.
Keamanan sistem komputer identik dengan tindakan pencegahan terhadap
tindakan-tindakan yang tidak mendapat izin dari pemilik atau sistem komputer.
- Penanggulangan Global
Bahwa cybercrime membutuhkan
tindakan global atau internasional untuk menanggulanginya, mengingat kejahatan
tersebut sering kali bersifat transnasional.
- Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat
pesat, membutuhkan peraturan dan pengaturan hukum terkait dengan pemanfaatan
teknologi tersebut.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik
milik pemerintah maupun lembaga non-pemerintah, sangat diperlukan sebagai
upaya penanggulangan cybercrime. Indonesia memiliki Indonesia
Computer Emergency Response Team (IDRECT) sebagai unit yang berfungsi
sebagai point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah keamanan
komputer.
___________________________________
Referensi:
Komentar
Posting Komentar